FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Sebanyak 12 desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi mengajukan penggunaan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Perum Perhutani. Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam meningkatkan ketahanan ekonomi warga desa sekitar.
Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi, Tofik Hidayat mengungkapkan, terkait pengajuan lahan untuk KDMP tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap 12 lokasi yang diajukan. Pemeriksaan ini melibatkan pihak Perhutani serta pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).
“Usulan tersebut telah disampaikan ke Kantor Industri Regional dengan peta lengkap. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kantor Pusat Kementerian Kehutanan, dan tidak ada batasan waktu yang jelas untuk proses ini,” ungkap Tofik Hidayat, ketika ditemui di kantornya, Jum’at (27/02/26).
Ia menjelaskan, luas lahan yang dapat diberikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maksimal 1000 meter persegi. Namun masih terbuka untuk pengajuan jika ada desa yang memiliki kawasan yang berurutan.
Untuk proses penggajuan penggunaan lahan ini, menurut Topik, mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
“Pelepasan lahan akan membuat aset tersebut menjadi milik pihak pemohon, dalam hal ini adalah KDMP, dan tidak lagi menjadi kawasan hutan. Namun, perlu diingat bahwa proses ini masih memerlukan waktu dan proses yang lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Red)











