FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menekankan kepada 381 desa yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu 30 Juni 2025.
Penekanan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman, saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (9/4/2025).
Sekda Ade Suryaman menjelaskan bahwa program pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang ditujukan untuk 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 381 desa di Kabupaten Sukabumi ditargetkan untuk segera membentuk koperasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Hari ini kita kumpulkan karena ada target nasional. Pada 30 Juni 2025, seluruh desa sudah harus membentuk koperasi. Sebab program ini direncanakan akan diluncurkan pada bulan Juli,” ujarnya.
Sekda Ade Suryaman juga menjelaskan, “Kita targetkan satu desa memiliki satu koperasi, yang minimal beranggotakan sembilan orang.”
Rapat tersebut membahas penyusunan surat edaran (SE) mengenai tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Dalam surat edaran yang sedang disusun, akan dijabarkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, yang dimulai sejak Maret hingga Juni 2025.
Ia juga meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi untuk segera menyusun dan mengedarkan surat edaran kepada seluruh desa terkait langkah-langkah pembentukan koperasi. Dengan demikian, setiap desa memiliki acuan yang jelas saat proses sosialisasi berlangsung. (*/Red)











