FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat, dimana menjadi tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN/BUMD dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Hal itu disampaikan Sekda dalam rapat pembahasan rencana penyelenggaraaan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Sukabumi, Senin, (25/03/24) di aula rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jl. Raya Kadupugur, Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Sekda berharap, MPP dapat memberikan layanan terhadap masyarakat untuk berbagai pengurusan dengan mudah, cepat dan transparan.
“Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik di masa mendatang dapat menjadi sebuah terobosan baru di Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan pelayanan yang prima dan lebih baik bagi masyarakat, dan sarana Prasaranya harus di perhatikan,” tegasnya
Sebelumnya Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H. Ali Iskandar, menyampaikan rencananya mengenai MPP yang berlokasi di Kantor DPMPTSP. Menurutnya ini akan menjadi layanan terintegrasi dan soft launchingnya bisa dilaksanakan pada hari jadi Kabupaten Sukabumi.
Ali Iskandar menambahkan, MPP merupakan program Optimalisasi Pelayanan Perizinan dan Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi dengan prinsip meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.
” MPP adalah sebuah lokasi terpadu yang menawarkan pelayanan terpadu mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, dan hal hal yang terkait layanan publik,” jelasnya
Hadir Pada acara tersebut Staf Ahli PEK, Asisten Pemkesra, Asisten Adm Umum, Inspektorat, Bappelitbangda, BPKAD, Bag. Organisasi serta Bag. Hukum. (*rls)