Breaking News

Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan Sajam Diungkap Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menggunakan senjata tajam, Selasa (29/08/2023) // (Foto : Humas Polres Sukabumi).

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH di Mako Polres Sukabumi, Selasa (29/08/2023). Hadir mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.Ik., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Kasus yang memprihatikan ini bermula dari insiden yang menggemparkan masyarakat. Ketika seorang pelajar, yang juga merupakan adik kelas dari korban, melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap anak korban. Tindakan tragis ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2023, di sebuah sekolah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Bima Arya Terima Penghargaan Tokoh Inovator dan Inspirator 2023

Kronologisnya diungkapkan oleh Kapolres Maruly Pardede. “Awalnya, tersangka pernah mempermalukan anak korban di depan teman-temannya dengan mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher anak korban. Tersangka kemudian menantang anak korban untuk berkelahi dengan menggunakan senjata atau tangan kosong. Kedua anak ini sebelumnya pernah terlibat dalam adu fisik, dan situasi semakin memanas,” ungkapnya.

Namun, tindakan tragis terjadi ketika tersangka merencanakan serangan tersebut. Tersangka, yang sudah dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan, memasuki sekolah dengan membawa senjata celurit. Dia menunggu anak korban di depan kelasnya dan ketika korban keluar, tersangka langsung menyerang dan mencederai korban dengan sadis.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Sukabumi Gelar Patroli KRYD, Tingkatkan Suasana Kondusif

Anak korban yang terluka berusaha melarikan diri dan akhirnya dirawat di klinik setempat. Tersangka melarikan diri dari tempat kejadian dan diburu oleh pihak berwajib.

Kapolres Pardede menegaskan seriusnya kasus ini. “Kami mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Baca Juga :   Mendag Zulhas Borong Sepatu Lokal Buatan Anak Muda Kota Bogor

Penyidikan masih berlangsung, dan Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan memastikan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan. Mereka adalah aset berharga bagi masa depan kita semua,” Pesan Maruly Pardede. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *