FOKUSMEDIANEWS, Kab. Sukabumi -Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan pendapat tentang Raperda Inisiatif DPRD, pada rapat paripurna DPRD, Senin (2/10/2022).
Rapat paripurna yanmg digelar di Ruang Rapat Utama DPRD tersebut diantranya membahas tentang Raperda pemanfaatan tanah kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menyatakan sepakat atas usul inisiatif DPRD yang telah membentuk regulasi menjadi suatu petunjuk dan pedoman dalam pemanfaatan tanah kosong di Kabupaten Sukabumi ke dalam bentuk Perda.
“Namun dengan Perda ini jangan sampai bersinggungan dengan kewenangan dari instansi vertikal agar tidak mengakibatkan terjadinya persoalan” tegasnya
Begitupun dengan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, bupati Marwan menyambut baik. Menurutnya, produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang baik agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat.
“harus betul-betul disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kab. Sukabumi, hal itu guna untuk menciptakan produk hukum yang efisien dan efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah” ungkapnya.
Dibagian lain Bupati menyatakan pendapatnya tentang tata kelola perkebunan yang besar dikancah nasional. Raperda Pengelolaan perkebunan ini menurut Marwan, dipandang perlu, dalam upaya menyikapi dinamika pengelolaan perkebunan yang terus berkembang saat ini.
“Kita berharap dengan penyusunan Raperda ini bisa mengimplementasikan dan optimalisasi sumberdaya lahan maupun Sumber Daya Manusia (SDM), yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan pembangunan dalam mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin” jelasnya.
Editor : Anom Nurzain