Breaking News

Sidang Isbat Nikah Massal, Wabup Sukabumi : Buku Nikah Penting Berkaitan dengan Data Kependudukan

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri membuka Sidang Isbat Nikah Massal di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9). Foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengungkapkan, buku nikah sebagai bukti yang sah secara hukum negara. Menurutnya, buku nikah juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya. Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah.

Hal itu diampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri saat membuka acara Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Terima Tim Monev Kemenkes, Bahas Intervensi Spesifik Penurunan Stunting

“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” bebernya.

Wabup mengaku bersyukur dengan digelarnya isbat nikah, karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya. Selain itu, dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.

Baca Juga :   Resmi Dilantik, Abdul Kohar Gantikan Lukmansyah Sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi
Foto : istimewa

Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma’ripah menyampaikan, tujuan Isbat Nikah Massal untuk mewujudkan tertib Administrasi Pernikahan dan Kependudukan. Menurutnya, ada 61 pasangan suami Istri yang ikut sebagai peserta dalam Isbat nikah ini.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, kantor Kemenag kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya status pernikahan tercatat dan diakui secara hukum negara,” ujar Ma’ripah.

Baca Juga :   Polsek Cidahu Tunjukkan Aksi Nyata Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Dipenghujung acara Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wakil Bupati Sukabumi menyerahkan secara simbolis Penetapan Isbat Nikah dan buku Nikah dari KUA setempat kepada perwakilan pasangan suami istri.

Hadir dalam acara itu, Bagian Kesra Setda Sukabumi, Unsur Kecamatan Kadudampit, Kepala KUA, unsur TNI/Polri dan undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *