FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengungkapkan, buku nikah sebagai bukti yang sah secara hukum negara. Menurutnya, buku nikah juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya. Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah.
Hal itu diampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri saat membuka acara Sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kamis (5/9/2024).
“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” bebernya.
Wabup mengaku bersyukur dengan digelarnya isbat nikah, karena dengan kepemilikan buku nikah, pasangan suami istri secara sah tercatat secara hukum status pernikahannya. Selain itu, dengan bukti kepemilikan buku nikah akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.

Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma’ripah menyampaikan, tujuan Isbat Nikah Massal untuk mewujudkan tertib Administrasi Pernikahan dan Kependudukan. Menurutnya, ada 61 pasangan suami Istri yang ikut sebagai peserta dalam Isbat nikah ini.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, kantor Kemenag kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya status pernikahan tercatat dan diakui secara hukum negara,” ujar Ma’ripah.
Dipenghujung acara Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan Wakil Bupati Sukabumi menyerahkan secara simbolis Penetapan Isbat Nikah dan buku Nikah dari KUA setempat kepada perwakilan pasangan suami istri.
Hadir dalam acara itu, Bagian Kesra Setda Sukabumi, Unsur Kecamatan Kadudampit, Kepala KUA, unsur TNI/Polri dan undangan lainnya. (*)