Breaking News

Saksikan Pemusnahan 73 Surat Suara yang Rusak, Sekda Kota Bogor Tekankan Pilkada yang Bersih

Pemusnahan surat suara yang rusak di halaman KPU Kota Bogor, Jalan Senam,Selasa 26/11/2024. (Foto : Diskominfo Kota Bogor)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan 73 surat suara yang rusak di halaman KPU Kota Bogor, Jalan Senam, Selasa (26/11/2024).

Surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri dari 47 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dan 26 lembar untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Kerusakan surat suara sebagian besar terjadi akibat robekan yang ditemukan selama proses penyortiran dan pelipatan.

Kendati demikian, surat suara pengganti telah diterima dan telah didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bogor, termasuk dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :   Pemkot Bogor Gelar Evaluasi Pamong Walagri dan Penguatan Implementasi Germas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, selaku Ketua Desk Pilkada Kota Bogor menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan transparansi serta integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Kami memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan lancar. Prinsip kita yaitu no mistakes, zero accidents, tidak ada kesalahan maupun kecelakaan yang tidak diinginkan,” ujar Syarifah.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah mengambil sejumlah langkah antisipasi demi kelancaran Pilkada.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Gelar Bimtek Evaluasi Rencana Aksi Daerah KLA, Targetkan Raih Predikat Utama 2024

Sebanyak 1.530 TPS telah dipastikan berada di tempat yang aman. Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melalui pemeriksaan kesehatan dengan dukungan Dinas kesehatan Kota Bogor.

Syarifah juga menyampaikan bahwa pada hari Pilkada Serentak, 27 November 2024, akan diliburkan bagi masyarakat umum.

Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap berada di Kota Bogor pada tanggal 26-28 November untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan jika diperlukan.

Foto : Diskominfo Kota Bogor

Di lokasi yang sama, Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada fiksi negatif terhadap proses Pilkada dan untuk memastikan surat suara rusak tidak disalahgunakan.

Baca Juga :   Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri, Polres Sukabumi Siap Berikan Pelayanan Terbaik

“Melalui pemusnahan surat suara ini, KPU dan Pemkot Bogor menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang jujur, adil, dan aman,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak ini dihadiri oleh jajaran KPU Kota Bogor, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta), dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *