Breaking News

Polisi Ringkus Komplotan Penyerang Pasar Cibadak

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dalam kurun waktu 24 jam pasca kejadian penyerangan terhadap warga Pasar Cibadak Kecamatan Cibadak, Polisi berhasil menciduk gerombolan penyerang tersebut, sebanyak enam orang pelaku.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, yang digelar Polres Sukabumi, pada Rabu (25/9/24).  “Kami berhasil mengamankan enam orang, lima di antaranya dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum. Kelima pelaku dewasa ditahan, sedangkan anak akan diproses sesuai mekanisme peradilan anak,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Makan Siang Gratis untuk Pelajar Berkebutuhan Khusus di Palabuhanratu

Kapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan. Pasca kejadian penyerangan, pada Kamis (19/9/24) dini hari itu, Polisi melakukan sistem teknologi scientific dan pelacakan lewat media sosial. Hasilnya, para pelaku dapat diidentifikasi, hingga dilakukan menangkap terhadap gerombolan penyerang sebanyak enam orang pelaku.

Selain terekam CCTV, salah seorang pelaku menyerangan menyiarkan aksinya secara langsung melalui Instagram, hingga sempat viral dan menarik perhatian masyarakat.

Samian menambahkan, para penyerang yang nemakan dirinya kelompok Parungkuda Come Back datang ke pasar Cibadak dengan tujuan hendak melakukan tawuran dengan kelompok Cibadak Street. Namun karena kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi, maka para pedagang di pasar menjadi sasaran amukan kelompok tersebut.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Baksos, Bagikan Sembako di Kampung 'Tiktoker Sadbor'

“Motif utama serangan ini adalah rencana tawuran antara dua kelompok tersebut, dan tidak ada motif lain. Namun karena kelompok lawan tidak hadir, para pedagang di pasar Cibadak menjadi sasaran,” katanya.

Dala  kejadian ini, menurut Kapolres, tidak ada korban jiwa. “Tidak ada korban jiwa, namun ada satu kendaraan roda dua yang rusak akibat ulah para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :   Pastikan Kesiapan Personil Jelang Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Apel Pasukan Ops Mantap Praja Lodaya

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta pelanggaran UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diancam dengan pidana 7 tahun karena melakukan pengrusakan secara bersama-sama. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *