FOKUSMEDIANEWS.COM, BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggran 2020 s.d. 2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,4 miliar.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 184 orang saksi serta 3 orang ahli. Terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (tiga) orang mantan pejabat di RSUD Palabuhanratu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial DP eks Direktur RSUD Palabuhan Ratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhan Ratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Ketiganya tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Selain itu digelar pula barang bukti hasil penyitaan atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp. 4,8 milyar.
“Modus operandi tersangka, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, dalam Konferesi Pers, Kamis (3/10/2024).
Jules menambahkan, DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
Proses pengajuan tersebut, DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu. Keduanya membuat administrasi pengajuan.
Lebih lanjut diungkap, hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi. (**)











