Clik untuk mendengarkan berita terkait
FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Sebanyak 662 calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sukabumi dinyatakan lolos setelah melalui proses penelitian administrasi. Mereka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes tulis berbasis online via socrative atau Computer Assisted Test (CAT).
Ketua Pokja Rekrutmen Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I, MH menyebutkan, hasil penelitian kelengkapan berkas administrasi dari seluruh pendaftar Panwaslu Kecamatan tanggal 21 sampai 27 September 2022, dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 615, masing-masing laki-laki 447 dan perempuan 138. Adapun pada saat perpanjangan tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022, jumlah pendaftar yg dinyatakan lolos administrasi sebanyak 47, meliputi laki-laki 28 dan perempuan 19.
“Jadi secara keseluruhan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 662, terdiri dari laki-laki 505 dan perempuan 157 orang,” ujar Nuryamah kepada fokusmedianews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/10/2022)
Nuryamah menambahkan, para pendaftar yang telah dinyatakan lolos administrasi tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes tertulis berbasis online via socrative. Tes tersebut akan dilaksanakan pada hari Jum’at sampai Minggu, tanggal 14 sampai 16 Oktober 2022, bertempat di SMKN 1 Cibadak. Dimana, teknis pelaksanaan akan dibagi menjadi 4 sesi setiap harinya.
“Bagi warga masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan terhadap para pendaftar yg telah lolos seleksi administrasi, dengan mengisi formulir tanggapan. Bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau dikirim via email Pokja” ungkap Nuryamah.
Adapun nama-nama pendaftar yg telah lolos seleksi administrasi, menurut ketua Pokja, sudah diumukan secara terbuka baik melalui media sosial maupun media massa. Atau, dapat dilihat dan di unduh di website resmi Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Nuryamah juga menjelaskan, pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/K1/2022, yang diteruskan dengan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 397/KP.01/JB/9/2022 Tanggal 13 September 2022.
Editor : Anom Nurzain