Breaking News

Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat diwawancarai media (Foto : jabarprov.go.id)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen dari UMP 2023 . Dengan demikian UMP 2024 menjadi 2.057.495 rupiah, naik 70.825 rupiah dari UMP 2023 yang besarnya 1.986.670 rupiah.

“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023), dilansir dari jabarprov.go.id

Baca Juga :   Anugerahkan KIP Jabar, Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Kabupaten Informatif

Bey menambahkan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya.

Dalam menetapkan UMP, menurutnya, Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Bey pun memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Baca Juga :   World Water Day ke-32 Tingkat Provinsi Jawa Barat Dipusatkan di Situ Kemang Kabupaten Bogor

Harapannya, UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. “Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” sebut Bey.

Selama proses penetapan umpah minium, Bey berharap, tidak akan ada mogok massal dari para pekerja yang akan mengakibatkan ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba

“(Mogok kerja-red) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” ujar Bey.

Ditegaskan Bey, kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat. (*Rls)

Sumber : jabarprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *