Breaking News

OJK Dorong BPR Lakukan Penguatan Modal dengan Konsolidasi atau Merger

KOTA BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan meneruskan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengawasan sejumlah BPR ini untuk meningkatkan fungsi pengawasan guna memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta menerapkan penerapan tata kelola bank yang baik.

“Kami mendorong BPR untuk terus melakukan penguatan modal baik melalui konsolidasi atau merger. Sehingga dari sekitar 1.600 BPR yang ada sekarang akan turun menjadi sekitar 1.000 BPR,” ucap Dian, usai menyampaikan sejumlah pengawasan BPR di Bandung, Selasa (23/1/2024).

“Kami juga menyambut baik adanya pengawasan sejumlah BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten,” imbuhnya.

Baca Juga :   Buka Capacity Building, Sekda Ingatkan Tiga PR Besar

Menurut Dian, pengalihan sejumlah BPR ini dilakukan dengan mempertimbangkan letak geografis kantor BPR yang lebih dekat ke Jakarta, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“Langkah ini juga menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) guna memperkuat pengawasan BPR dan penguatan tata kelola OJK,” katanya.

Dian menuturkan, seluruh tugas pengawasan serta perizinan terhadap seluruh BPR di wilayah Bodebek akan dialihkan dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten terhitung sejak 1 Januari 2024.

Kegiatan serah terima ini dirangkaikan dengan kegiatan capacity building dengan tema “Manajemen Kinerja untuk Meningkatkan Produktivitas Usaha” yang diikuti oleh Pengurus BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bodebek.

Pelaksanaan capacity building ini untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja BPR. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono dan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen.

Baca Juga :   Imigrasi Sukabumi Gencar Sosialisasikan Layanan Elektronik Paspor dan Kenaikan Tarif Paspor

Jumlah BPR Bodebek mengalami penurunan dari sebelumnya 124 BPR di tahun 2016 menjadi 100 BPR di tahun 2023. Penurunan jumlah BPR tersebut disebabkan adanya upaya-upaya pengawasan dalam penyehatan BPR.

Sebanyak 11 BPR melakukan aksi korporasi berupa penggabungan (merger), 3 BPR dipindahkan kantor pusat ke wilayah lain dan sebanyak 9 BPR ditutup (cabut izin usaha).

Selama Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan BPR di wilayah Bodebek, tercatat adanya peningkatan siginifikan pada aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

Per 31 Desember 2023, tercatat total aset BPR Bodebek sebesar Rp 6,709 triliun, meningkat Rp1,506 triliun (29,31 persen) jika dibandingkan dalam 3 periode (tahun 2020) sebesar Rp5,203 triliun.

Sedangkan realisasi penyaluran kredit sebesar Rp 4,828 triliun, meningkat sebesar Rp 1,094 triliun (29,31 persen) jika dibandingkan 2020 sebesar Rp 3,733 triliun dan penghimpunan DPK sebesar Rp4,054 triliun meningkat sebesar Rp 982 miliar (31,98 persen) jika dibandingkan posisi 2020 sebesar Rp3,07 triliun.

Baca Juga :   Amankan Rapat Pleno KPU Kab Sukabumi, 150 Personil Gabungan Diturunkan

“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang membangun luar biasa dari seluruh BPR di wilayah Bodebek untuk dapat tumbuh berkembang bersama sehingga dapat menghadapi berbagai macam tantangan bersama OJK Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Indarto berharap, BPR di wilayah Bodebek tetap menjaga kinerja positif dan terus melanjutkan upaya-upaya perbaikan kualitas kredit, terutama penyelesaian kredit debitur terdampak COVID-19 yang belum terselesaikan, melakukan penguatan pemodalan dalam rangka meneruskan modal inti minimum dan menjamin kelengkapan pegurus dalam rangka penguatan tata mengelola BPR.

“OJK juga akan terus mengoptimalkan penyempurnaan kebijakan di sektor jasa keuangan agar terbangun dan terimplementasi sistem pengawasan yang semakin efektif sehingga seluruh lembaga jasa keuangan dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujarnya. (**rls)

Sumber : jabarprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *