FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) mengakibatkan 8 Pengendara motor dan satu kios Buah menjadi korban di Jalan Raya Sukaraja depan Perum Cimahpar Endah Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/11/2023), sekira pukul. 12.35 Wib.
Akibat kejadian ini 4 orang dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH, dintaranya 1 korban mengalami patah jari kelingking sebelah kanan dan satu korban lagi mengalami patah tulang rusuk. sedangkan 3 korban luka ringan menjalani perawatan di rumah. Sementara terduga pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Menurut informasi yang kami himpun, kejadian tersebut diduga akibat pengendara Mobil Daihatsu Ayla Merah bernopol D 1624 AEC yang dikendarai oleh FA (21) menyerempet sepeda motor suzuki titan bernopol F 6268 QC yang dikemudikan oleh SY dimana melaju dari arah yang sama hingga terjatuh.
Menurut Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswanto, diduga setelah menyerempet sepeda motor suzuki titan F 6268 QC, saat itu FA tidak menghentikan kendaraannya dengan alasan panik dan takut dihakimi massa.
“Tidak menghentikan kendaraan alasannya satu dia panik, kedua karena dikejar takut dihakimi massa. Makanya pengemudi Agya itu tidak menghentikan kendaraannya,” ujar Ade di kantor Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, dilansir dari jurnalsukabumi.
Lanjutnya, kemudian pengemudi mobil memacu kendaraannya kembali dan tepat di dekat warkop, FA menyerempet lagi kendaraan sepeda motor lainnya yang saat itu dikendarai oleh korban RS serta menyerempet kembali kendaraan sepeda motor honda PCX F 6350 UBC yang dikendarai korban FY. Karena kondisi panik pengemudi mobil itu pun menyerempet hingga delapan sepeda motor.
“Saat itu dia tidak menghentikan kendaraan juga karena takut saking paniknya dikejar kemudian menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh saudara DN datang dari arah yang sama. Karena laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah-buahan yang di samping kanan jalan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku bisa disangkakan pasal 310 ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta. (**lans)