Breaking News

Miris ! Empat Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Bahkan Diantaranya Ada Yang Hamil, Dinungkap Polisi

FOKUSMEDIANEWS.COM, Kab. Sukabumi – Polres Sukabumi khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dalam jangka waktu satu minggu berhasil mengungkap empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, dari empat kasus tersebut dilakukan oleh orang- orang terdekat dengan para korban yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur, bahkan diatara para korbannya ada yang sampai hamil empat bulan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memaparkan kepada awak media, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut, di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/22).

Baca Juga :   Menteri Risma Kunjungi Korban Longsor Sukabumi, Terkesan dengan Trauma Healing Polres Sukabumi

” Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA,” ungkap Dedy.

Menurut Dedy dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya.

Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.

Baca Juga :   Satnarkoba Polres Sukabumi Tangkap 13 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terbatas

Lebih jauh Dedy mengatakan, dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).

Selanjutnya Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan rata – rata terjadi pada siang hari, pada saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah dan ada juga dilakukan di hotel.

Baca Juga :   Bogor Go Green, Usung Tema 'Hijau Tanpa Sampah'

“Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing,” imbuh Dedi

Para pelaku Dedy menegaskan akan menjerat para pelaku dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Anom Nurzain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *