FOKUSMEDIANESS.COM, KOTA SUKABUMI – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menyebutkan jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak dimulai tanggal 16 Oktober 2023 masih minim. Padahal program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan kemudahan dalam pelunasan pajak karena memberikan bebas denda dan diskon pajak.
Hal itu disampaikannya pada sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para lurah di Gedung BJB Sukabumi, Kamis (26/10/2023). Sosialisasi ini dihadiri Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut Iwan Juanda mengajak para lurah untuk ikut mensosialisasikan program ini. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan kemudahan dalam pelunasan pajak karena memberikan bebas denda dan diskon pajak. Diharapkan para lurah ikut mensosialisasikan program ini, sehubungan masyarakat yang memanfaatkan program ini masih minim,” ujarnya
Sedangkan Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dalam sambutananya menyebutkan bahwa sampai dengan Bulan September 2023, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai mencapai lebih Rp. 14 miliar. Bagi hasil tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Oleh karena itu diharapkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, potensi jumlah kendaraan bermotor yang belum didaftarkan ulang sebanyak 122.198 unit dapat dikurangi secara drastis, karena hal ini akan berdampak pada kelancaran program pembangunan.
“Makanya diadakan sosialisasi ini agar berperan juga aparat kecamatan dan kelurahan termasuk juga kita. Target kita apalagi untuk pembangunan, karena dulu banyak refocussing. Melalui upaya yang kita lakukan bersama P3D mudah – mudahan terjalin, karena akan berdampak positif bagi Kota Sukabumi,” kata Kusmana Hartadji. (*Rls)