Breaking News

Pemkot Sukabumi Gelar Konsultsi Publik KLHS RDTR Tahap I, Rumuskan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan

Sumber : Dokpim

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji membuka Konsultasi Publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2024-2044.

Acara Peyang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi itu diselenggarakan di Hotel Horison, pada Selasa, (1/10/2024). Dihadiri Sekertaris DLH Kota Sukabumi, Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Unsur akademis, Komunitas, Bisnis, Media serta tim penyusun KLHS.

“Penyusunan RDTR ini untuk menciptakan kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan, menciptakan keselarasan dan keseimbangan antar lingkungan permukiman, menjamin keterpaduan program pembangunan antar kawasan, mengendalikan pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Baca Juga :   Babak Baru Kasus SPK Bodong, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dilimpkah ke PN Bandung

Selain itu juga mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan, serta mengkoordinasikan pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat.

“Harapan kami, dalam acara konsultasi publik tahap I penyusunan ini, peserta dapat memberikan masukan dan saran, dalam meng-identifikasi dan merumuskan isu strategis pembangunan berkelanjutan, guna melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai masalah lingkungan hidup yang dihadapi kota sukabumi dalam penataan ruang wilayah,” ucapnya.

Sementara itu rencana detail tata ruang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang, yang merupakan salah satu dari dua jenis perencanaan utama di indonesia. Salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Terima Audiensi Derektur Eksekutif APKASI dan IBA, Bahas Peluang Investasi

“Kebijakan nasional penataan ruang, secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis,” terangnya.

Baca Juga :   Penandatanganan Pakta Integritas Pencanangan Lapas dan Kanim Bersinar

Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ini, menurut Kusamana, melalui beberapa tahapan, dan salah satunya adalah konsultasi publik. konsultasi publik merupakan kegiatan komunikasi dua arah yang dilakukan untuk meminta pandangan dari masyarakat, yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, melakukan klarifikasi data dan menyepakati isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan, serta merumuskan rekomendasi klhs yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen RDTR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *