FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Memasuki masa tenang tiga hari sebelum pemungutan suara pilkada serentak 2024, pada Rabu (27/11/2024), jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikembar menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK).
Penurunan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat oleh Panwascam Cikembar tersebut dilaksanakan pada Minggu (24/11/2024).
Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kecamatan Cikembar, diikuti oleh forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam), Satpol PP, TNI, Polri, PPK, PPS dan PKD se Kecamatan Cikembar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cikembar, Dianto Ahmad, dikonfirmasi awak media menjelaskan, Seiring tahapan pilkada sudah memasuki masa tenang terhitung mulai minggu sampai selasa (26/11/2024).
“Maka selanjutnya segala bentuk kegiatan yang berunsur kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi, sesuai amanat Perbawaslu nomor 12 tahun 2024.” jelasnya.
Masih kata Dianto, sebagai implementasi perbawaslu, Panwascam Cikembar selama kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersinergi bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, PPK, dan PPS Kecamatan Cikembar.
“Setelah kegiatan apel bersama di halaman Kecamatan Cikembar, petugas kemudian dibagi kelompok dan menyisir serta menginventarisir APK yang terpasang dibeberapa lokasi sepanjang ruas jalan Nasional, Provinsi serta Kabupaten,” ujar Dianto di kantor kecamatan Cikembar.
Sedangkan kegiatan penertiban di sepanjang jalan desa, lingkungan berikut wilayah TPS dilakukan oleh pengawas TPS dibantu oleh KPPS, agar dalam penertiban APK kepelosok bisa terselesaikan sesuai target
“Adapun sejumlah APK yang ditertibkan berupa Banner dan Spanduk yang tercatat diinventarisir sebanyak 169, selanjutnya dibawa ke sekretariat Panwascam,” urai Dianto, mewakili Ketua Panwascam Cikembar. (**)
Reporter : aR/Nurdiansyah











