Breaking News

Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sukabumi Dilaksanakan di 4.318 TPS

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya Syafi'i. (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar hari ini Rabu (27/11/2024). Bagi masyarakat yang telah mendapatkan surat undangan bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menentukan pilihannya terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin lima tahun ke depan.

Di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, persiapan untuk pencoblosan sudah dilakukan di 4.318 TPS. Sehingga hari ini Rabu (27/11/2024) bisa menyambut kedatangan para pemilih yang akang menyalurkan hak suaranya, baik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati.

Baca Juga :   Peminat Jadi Panwaslu Kecamatan Cukup Tinggi, Bawaslu Kab. Sukabumi Terima 615 Pendaftar

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i menjelaskan agenda pemilihan Pilkada Serentak hari ini.

Menurutnya, agenda dimulai dengan pembukaan oleh KPPS masing-masing, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah petugaa TPS

“Agenda pembukaan oleh KPPS akan dimulai jam 07.00 WIB, namun apabila saksi dan PTPS belum hadir maka ditunggu sampai 30 menit. Untuk tahapan selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah janji yang di pimpin ketua KPPS,” ungkap Mulya, panggilan akrab Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i, saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :   Wabup Iyos Hadiri Wisuda Tahfidz Al-qur'an, Pesannya : Jadilah Generasi Hebat dan Pemimpin Masa Depan

Setelah pembukaan selesai, kata Mulya, masyarakat dapat langsung menggunakan hak pilihnya dengan menyerahkan surat undangan ke petugas KPPS sampai dengan jam 13.00 WIB

“Petugas KPPS akan menyampaikan tiga kategori pemilih, yaitu daftar pemilih tetap pada jam 07.00-13.00 WIB, lalu daftar pemilih tambahan (DPT) jam 11.00-13.00 WIB dan daftar pemilih khusus (DPK) pada jam 12.00-13.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga :   Sule : SMSI Sukabumi Raya Komitmen Kawal dan Sukseskan Pilkada 2024

Berikutnya, Setelah selesai penutupan kegiatan pencoblosan di TPS, akan dilakukan penghitungan kertas suara. Dalam hal teknis penghitungan, yang lebih dahulu dihitung adalah pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, baru selanjutnya pasangan Bupati/Wakil Bupati.

“Setelah penghitungan surat suara selesai, petugas KPPS melaporkan atas hasil Pilkada serentak melalui Sirekap yang saat ini Alhamdulillah terpantau lancar,” pungkas Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi. (***)

Reporter : aR/Nurdiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *