Breaking News

Komisi IV DPR RI Cek RPH Bubulak dan Pasar Induk TU Kemang Kota Bogor

Kunjungan Kerja spesifik Komisi IV DPR Ri ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak Kota Bogor, didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Senin pagi 1 April 2024. (Foto : Diskominfo Kota Bogor)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesfik ke dua lokasi di Kota Bogor, Senin (1/4/2024) pagi. Kunjungan yang dampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim itu masing-masing ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak dan Pasar Induk TU Kemang.

Kunjungan kerja spesifik itu untuk memastikan kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah aman. Selain itu, kunjungan legislatif pusat itu juga sebagai upaya penguatan kebijakan daerah mengenai RPH.

Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari mengatakan, yang dibutuhkan tentang pengelolaan RPH adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut yang bisa menjamin keberhasilan dari pemotongan hewan itu untuk retribusi pendapatan Pemda.

Baca Juga :   Kepala BNPB Tinjau Longsor di Empang, Siap Bantu Relokasi

“Serta keamanan kesehatan dari hewan tersebut harus kita jaga. Karena misalnya banyak sekali sekarang kan hewan yang dipotong tidak melalui RPH yang tidak layak. Itu kan sangat bahaya,” tegas Endang.

Perda tersebut, nantinya mengacu kepada Undang – Undang Peternakan. Untuk itu, Endang berharap, Pemkot bisa bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kehewanan.

“RPH ini belum ideal. Idealnya itu harusnya di masyarakat sudah tersosialisasikan dengan baik dan adanya Perda itu, ada reward and punishment. Artinya yang tidak melalui RPH yang memenuhi syarat, harusnya ada sanksi,” jelasnya.

Baca Juga :   Kopi Rancamaya Terus Dikembangkan
(Foto : Diskominfo Kota Bogor)

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Boogor Dedie A. Rachim menyebutkan, sekarang RPH hanya menampung 20 ekor sapi potong perhari, padahal biasanya 120 ekor.

“Contoh di RPH ini, sekarang hanya menampung sekitar 20 hewan sapi potong per hari, biasanya 120 ekor. Karena memang di luar RPH itu banyak sekali tempat potong hewan milik pribadi. Nah, yang kalau secara nasional tidak ada regulasinya, mungkin juga agak kesulitan kita untuk mengatur semua melalui Perda atau Perwali,” urai Dedie.

Baca Juga :   Menggali Seni Barista Setengah Hari, Bekali Milenial Siap Kerja

Sehingga, sambung Dedie, harus adanya kolaborasi, sinergitas, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana pengaturan terkait RPH. Baik milik pemerintah yang resmi maupun RPH yang diselenggarakan masing-masing individu di kediaman masing-masing.

“(Masalah tempat penampungan) Saya kira cukup ya, kan tinggal kita meningkatkan kapasitas. Aset kita di Bubulak RPH itu 5,5 Hektare. Jadi tidak ada isu bahwa lahan kita sempit,” tegasnya.

Masih kata Dedie, Pemkot Bogor sedang mendorong peternakan terintegrasi. Hal itu yang sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait memanfaatkan lahan yang dimiliki Pemkot agar bisa lebih produktif lagi dan tentu lebih menghasilkan. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *