FOKUSMEDIANEWS.COM, Sukabumi Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalaman Kantor Kejari, Selasa, (20/9/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Letkol Infanteri Dedy Ariyanto.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga Kota Sukabumi.
“Untuk menjaga Kota Sukabumi dan sejalan dengan semangat menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah ditetapkan,” ungkap Fahmi.
Sedangkan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari 53 perkara periode 21 Juni hingga 19 September 2022.
“Diantaranya terdiri dari sabu-sabu seberat 4,074 gram, 199 gram ganja, kemudian 2015 butir tramadol, serta 6303 butir hexymer. Selain itu dimusnahkan pula empat buah senjata tajam dan 15 unit handphone,” ujar Setyowati
Sumber : Doskominfo Kota Sukabumi