FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Sebanyak 28 orang warga negara asing (WNA) yang diduga imigran gelap diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Minggu (30/6) lalu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menuturkan, pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA yang menggunakan speedboat, ditemukan terdampar di sekitar Pantai Muara Cikaso Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (29/6) lalu. Masyarakat setempat melaporkannya kepada Polres Sukabumi.
“Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu (30/6 red), tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, melalui siaran pers, yang diterima Jumat (5/7/2024).
Saffar menambahkan, 28 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 23 warga negara (WN) Bangladesh, empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang warga negara (WN) India. Selain itu petugas menemukan pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditengarai sebagai penyelundup. Meraka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar Bugis.
WNA yang diamankan, kata Saffar, menurut informasi merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari.
“Semua WNA tersebut dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” ucapnya.
Namun, tambah Saffar, karena keterbatasan kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara.
Sejumlah WNA yang diamankan itu dapat dijerat pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Ancaman penjaranya maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.
Sedangkan untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 UU Keimigrasian mengenai penyelundupan manusia. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar. (**)
Sumber : Ditjen Imigrasi