Breaking News

Hindari Pungutan Tambahan, Polisi Pantau Jukir di Kawasan Pantai Palabuhanratu

Polisi berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap juru parkir dikawasan pantai Palabuhanratu, guna menghindari pungutan uang parkir diluar ketentuan. (Foto : Dok Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polisi mengingatkan para juru parkir (jukir) di kawasan pantai Palabuhanratu dan sekitarnya, jangan memungut uang parkir kendaraan diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan lembaga terkait.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Polda Jabar Iptu Didik kepada para Juru Parkir (Jukir) di beberapa kawasan wisata antara lain Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jabar, Rabu (01/11/23).

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Apel Pasukan Jelang Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Kepada Tim Humas Polres Sukabumi, Iptu Didik mengatakan, ia diperintahkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede guna menertibkan apabila ada kegiatan pungutan liar terutama kepada para wisatawan yang berkunjung ke pantai dengan membawa kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.

” Siang ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolres saya bersama anggota mengecek dan memeriksa kegiatan Juru parkir di kawasan wisata,” tegas Kapolsek Cikakak.

Baca Juga :   Produk Kampung Jelujur Kota Bogor Tembus Pasar New York

Dari hasil penulusurannya, Didik mengklaim kegiatan para juru parkir masih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

” Besaran tarif parkir ada yang ditetapkan oleh BKSDA, Management hotel SBH dan ada pula yang ditetapkan oleh pemilik lahan,” ungkapnya.

Didik menjelaskan, perbedaan tarif di kawasan pantai wilayahnya disebabkan kepemilikan lahan yang berbeda-beda.

” Ada lahan kehutanan, lahan milik hotel ada juga milik pribadi,” ujarnya lagi.

Baca Juga :   Dua anggota PWI Kabupaten Sukabumi Naik Status Anggota Biasa

Pada kesempatan itu Kapolsek Cikakak menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para jukir (juru parkir-red), agar tidak terjadi pungutan liar atau tambahan diluar ketentuan. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *