Breaking News

Forkompinda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong, Miras dan Petasan

Foto : Diskominfo Kota Bogor

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor bersama-sama melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal, petasan dan knalpot brong di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (12/4/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menjaga Kota Bogor dalam hal penegakan hukum.

Secara simbolis Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan, Komandan Denpom III/1 Bogor, Letkol Cpm Anggun Hendryantono, dan Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng memotong knalpot brong, menghancurkan petasan dengan air dan melindas minuman keras dengan alat berat.

Baca Juga :   Kenang Sosok Uu Rukmana, Bey Machmudin : Beliau Tokoh yang Memiliki Dedikasi Besar untuk Warga Jabar
Foto : Diskominfo Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 29 Maret hingga 10 April 2023.

“Pada pelaksanaan operasi kita dibantu rekan-rekan dari TNI, dari Satpol PP di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah,” katanya.

Pengungkapan yang diawali dari operasi gabungan ini berawal dari adanya laporan dan masukan dari warga mengenai kebisingan dari knalpot brong dan petasan yang membahayakan serta sering menimbulkan konflik antar tetangga, potensi kecelakaan lalu lintas dan potensi gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :   Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif
Foto : Diskominfo Kota Bogor

“Knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan harus memiliki standar kelayakan baik itu kelengkapan lampu sein, spion, rem termasuk knalpot. Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka dia melanggar dan tidak layak maka bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” paparnya.

Baca Juga :   Bima Arya dan Dedie Rachim Briefing Staf Terakhir, Ini Pesannya

Dari hasil operasi tersebut disita sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong tidak sesuai untuk standar, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras.

“Pemusnahan dan operasi bersama kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat,” tegasnya. (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *