FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dua terduga pelaku praktek pungutan liar (Pungli) parkir liar di kawasan objek wisata Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, diamankan Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Senin (15/04) sekira pukul 16.00 WIB.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, pengamanan terhadap dua terduga pelaku pungli yang berinisial ES (60 tahun) dan UK (45 tahun) itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku itu, kami amankan pada Senin (15/04) di kawasan objek wisata Gadobangkong, Palabuhanratu,” kata Rizka yang juga menjabat sebagai Wakapolres Sukabumi, pada Selasa (16/04).
Rizka menambahkan, kedua terduga pelaku ini disinyalir melakukan pungli terhadap wisatwan yang berfoto di area spot foto wisata Alun-Alun Gadobangkong.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka telah mengatasnamakan suatu komunitas pemuda, dengan cara memungut uang dari pengunjung atau wisatawan yang naik ke pelataran area spot foto Gadobangkong dengan nilai sebesar 2.000 rupiah per orang. Alasannya untuk uang kebersihan,” paparnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, pihak penindakan Saber Pungli juga mengamankan barang bukti, berupa uang sebesar 82 ribu rupiah.
“Setelah diamankan, dua terduga pelaku pungli ini, langsung diberikan pembinaan serta himbauan agar mereka tidak kembali melakukan perbuatan yang sama,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, kegiatan penindakan dan penertiban terhadap praktek pungutan liar ini, dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
“Sebelum adanya penindakan ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang larangan praktek pungli terutama di kawasan wisata pada saat liburan lebaran. Namun, demikian imbauan dan edukasi kami tidak mereka indahkan. Iya, akhirnya terpaksa kami amankan untuk diberikan pembinaan lagi,” pungkasnya. (*rls)