Breaking News

DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Baru

Foto : Diskominfo Kota Bogor

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh panitia khusus (pansus).  Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (6/12/2024) sore itu dihadiri 0leh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari.

Tiga bahasan rapat yaitu Raperda tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

Baca Juga :   Penutupan Sukabumi Expo 2024, Bupati : Produk UMKM Sukabumi Terbukti Inovatif dan Berkualitas

“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nonor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” ujar Hery.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Selain Raperda Lambang Daerah, Hery juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Baca Juga :   Polresta Bogor Kota Luncurkan Aplikasi SIKASEP, Lapor Kehilangan Cukup di Rumah

“Pemerintah Kota mendukung diterbitkannya dua Raperda tersebut. Kami berharap penyusunannya dapat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, memperhatikan regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting, membuka ruang dialog dengan semua pihak,” ucapnya.

Pada Raperda tentang Perlindungan Guru, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi guru, baik dari sisi profesi, keamanan, maupun jaminan terkait profesi guru.

Hal ini mengacu pada ketentuan umum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Raperda Perlindungan Guru pada Pasal 13 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Guru. Ketentuan ini selaras dengan PP No. 74 Tahun 2008 juncto PP No. 19 Tahun 2017.

Baca Juga :   Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkot Bogor dan TNI-Polri Laksanakan Opsih di Bantaran Sungai Cipakancilan

“Pemerintah Kota Bogor berharap agar nantinya pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat terwujud dengan dukungan anggaran biaya yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” jelasnya.

Hery juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor memandang perlu untuk mendiskusikan kembali batasan definisi guru yang diatur dalam Raperda ini.

Mengingat, dalam ketentuan umum Raperda disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar. (*)