FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penetapan Raperda tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna Ke-39 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025). Pada paripurna tersebut juga membahas Pesetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, yang memimpin rapat paripurna mengatakan, agenda pertama adalah persetujuan RAPBD tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kemudian pengambilan keputusan tentang Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Budi Azhar menjelaskan, poin inti dalam Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.
“Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan local,” jelas Budi Azhar.

Rapat paripurna dihadiri juga oleh oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM dan jajaran. Dalam tanggapannya terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bupati mengungkapkan, toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan.
“Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Bupati. (*/Red)











