Breaking News

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023

Bupati Sukabumi H Asep Japar (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi (ketiga dari kiri) berjabat tangan dengan naskah persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Paripurna, Kamis (17/4/2025). Foto : Istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAN SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025, pada Kamis (17/4/2025) di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda pada rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :   PLN Sukabumi Nyalakan Mimpi dan Harapan Ibu Pipin dengan Bantuan Saluran Listrik Gratis
Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan pendapat akhirnya tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). foto : istimewa

Peningkatan PAD dan Iklim Investasi Kondusif Menjadi Fokus Utama

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam penyampaian pendapat akhirnya, berharap peraturan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Peraturan ini penting untuk pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang efektif,” ujar Bupati H Asep Japar.

Lebih lanjut, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki tujuan strategis yaitu :

  1. Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif. Kepastian hukum dan transparansi dalam sistem pajak dan retribusi diharapkan dapat menarik investor dan meningkatkan investasi di Kabupaten Sukabumi.
  2. Meningkatkan Daya Saing Daerah. Dengan PAD yang kuat dan iklim investasi yang baik, Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bersaing dengan daerah lain.
  3. Menciptakan Lapangan Kerja. Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
  4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat. Peningkatan PAD akan memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang.
Baca Juga :   Maksimalkan Peran Posyandu dalam Gerakan Intervensi Pencegahan Stunting di Kabupaten Sukabumi

Bupati Asep Japar menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan Raperda ini.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi (ketiga dari kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-13 tahun 2025. (foto : istimewa)

Harapan Ketua DPRD untuk Registrasi Cepat Perda Baru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga :   Kapolres Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

“Raperda ini telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, Ketua DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi. (*/Red)