Breaking News

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Sukabumi Berdayakan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan

Sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) bagi para aparatur kecamatan dan kelurahan pada 6 Desember 2023 di Hotel Fresh (Foto : Dok Diskominfo Kota Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Aparatur kecamatan dan kelurahan diharapkan berperan menghentikan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Peran tersebut dilakukan dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwenang andai mengetahui peredaran rokok ilegal. Selain itu turut serta menyebarkan kembali informasi yang didapatkan dalam sosialisasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji usai membuka sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) bagi para aparatur kecamatan dan kelurahan pada 6 Desember 2023 di Hotel Fresh. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bogor.

Baca Juga :   Pemkot Sukabumi Sosialisasikan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dan Rencava Aksi Daerah

“Setelah sosialisasi pemahaman harus disampaikan pula kepada masyarakat,  mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengungkapkan, peredaran rokok tanpa cukai di Kota Sukabumi cukup besar karena dalam operasi gabungan yang dilakukan pihaknya bersama KPPBC Bogor pada bulan November lalu, disita hampir 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari enam lokasi.

Baca Juga :   Polisi Antar Jenazah Korban Tragedi Truk Gas ke Pemakaman

“Ternyata di Kota Sukabumi peredaran rokok ilegal lumayan besar, kita mendapatkan hampir 13 ribu batang dari enam lokasi diantaranya di Baros dan Warudoyong.” jelas Ayi Jamiat.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa cukai  karena terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang terbukti menjual rokok ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menjual rokok tanpa cukai, karena jika ketahuan akan disita dikenakan denda dan hukuman penjara. Seperti kemarin kita mendapatkan hampir satu bal atau 500 bungkus, disita bea cukai dan hampir orangnya juga ditahan, tapi akhirnya dikenakan denda, ini kan merugikan,” tegasnya. (*Rls)

Baca Juga :   Tiga Bangunan di Kota Sukabumi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Salah Satunya Balai Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *