FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, kembali berujung petaka. Seorang penambang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah, sementara seorang rekannya berhasil selamat dengan mengalami luka ringan, Kamis (23/7/2026).
Korban meninggal diketahui berinisial I (60), sedangkan korban luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. mengatakan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah warga melakukan penambangan emas secara ilegal menggunakan metode mendulang di sekitar tebing Sungai Leuwi Loa Cikaso. Menjelang siang, ketika aktivitas penambangan akan dihentikan, tiba-tiba tebing di atas lokasi ambrol dan menimbun para pekerja.
“Material longsoran datang secara tiba-tiba dari bagian atas tebing. Warga yang berada di lokasi langsung berupaya mengevakuasi para korban menggunakan peralatan seadanya. Satu orang meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya hanya mengalami luka ringan,” ungkap AKP Awan Ridwan.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Lengkong bersama tim terkait mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Di sisi lain, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pelakunya.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Kami mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin. Risiko yang ditimbulkan sangat besar, bahkan dapat merenggut nyawa seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran Polsek Lengkong bersama Forkopimcam sebelumnya telah berulang kali melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, hingga memasang spanduk larangan di kawasan tersebut. Namun, masih ada warga yang nekat melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Jenazah korban kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
Polres Sukabumi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin demi keselamatan bersama.
(Sumber : Kasi Humas Polres Sukabumi)











