Breaking News

Aksi Damai ‘Gabungan Wartawan Sukabumi’ yang Menolak RUU Penyiaran Disambut Baik Ketua dan Anggota DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, bersama beberapa fraksi ikut menandatangani pernuataan sikap penolakan terhadap rancangan perubahan UU Penyiaran. (Foto : Istimewa)

Korlap aksi, Iwan Sugianto (onenewsoke.com) : Pernyataan sikap penolakan terhadap draf rancangan perubahan UU Penyiaran akan diantar langsung oleh pihak DPRD Kabupaten Sukabumi ke Sekretariat DPR RI, hari ini (Rabu, 29 Mei 2024). 

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyambut baik aksi damai ‘Jurnalis Sukabumi Bersatu’ yang menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, Selasa (28/5/2024).

“Kami mendukung aksi damai teman-teman jurnalis Kabupaten Sukabumi yang menolak rancangan perubahan undang-undangn penyiaran, dan kami akan menyampaikan (meneruskan) yang menjadi aspirasi rekan-rekan semua,” ujar Yudha Sukmagara, usai ikut menandatangani pernyataan sikap penolakan RUU penyiaran, di Kantor DPRD Kabuoaten Sukabumi.

Salah seorang peserta aksi damai menolak draf rancangan revisi UU Penyiaran, Fitra Yudi wartawan FokusMediaNews.com menyebutkan, ada beberapa pasal dari draf rancangan revisi UU Penyiaran yang berpotensi membelenggu kemerdekaan pers, ini akan menjadi kemunduran bagi insan pers.

Baca Juga :   Dukung Revisi UU Penyiaran, SMSI Bentuk Tim Khusus

“Kami berharap tuntutan kami sampai ke pusat (DPR RI) dan menjadi masukan penting untuk pembahasan  revisi UU Penyiaran ini,” ujat Yudi.

Yudi menambahkan, substansi tuntutan diantaranya mencabut beberapa pasal pada draf rancangan revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers. Juga menuntut dalam pembahasan RUU Penyiaran tersebut melibatkan semua stakeholder secara terbuka.

“Mari kita kawal revis UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas jurnalis,” tambah Yudi.

Gabungan wartawan/jurnalis Kabupaten Sukabumi saat melakukan aksi damai menolak rancangan perubahan UU penyiaran, Selasa (28/5/2024) // Foto : istimewa

Pernyataan Sikap Akan Diantar Langsung

Sementara salah seorang Koordinator aksi damai ‘Gabungan Jurnalis Sukabumi’, Iwan Sugianto yang merupakan jurnalis onenewsoke.com menyebutkan, pernyataan sikap penolakan atas draf revisi UU Penyiaran itu akan diantar langsung ke Sekretariat DPR RI pada hari Rabu (29/5/2024) atas perintah lanngsung dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Pada Musrenbang RKPD 2025

“Ya, Ketua DPRD (Yudha Sukmagara-red) sudah memerintahkan untuk diantar lanngsung. Ini sangat baik dan kami mendukung cara itu, biar menambah keyakinan aspirasi kami tersampaikan dengan baik. Kami yakin DPRD dengan semua fraksi-nya serius memperjuangkan aspirasi kami,” ujar Iwan Sugainto, saat dihubungi fokusmedianews lewat telpon.

Iwan menambahkan, Aksi yang dilakukan Gabungan wartawan/jurnalis Kabupaten Sukabumi yang tergabung di 12 organisasi kewartawanan, juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Alhamdulillah, Aksi dan pernyataan sikap kami juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah, yang berkoordinasi lewat Kesbangpol,” ujar jurnalis sekaligus  CEO onenewsoke.com

Beberapa Pasal Kontroversi pada Draf Revisi UU Penyiaran

Seperti yang sudah diulas pada berita sebelumnya, ada beberapa pasal dalam draf revisi undang-undang penyiaran yang menjadi kontroversi, diantaranya pasal 50B ayat 2 huruf c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.

Baca Juga :   Bahas Anggaran BTT Pada APBD Perubahan TA 2022, Ketua DPRD Sukabumi : Penyalurannya Jangan Bertle-tele

Selain itu Pasal 50B ayat 2 huruf k, mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini  menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini membingungkan dan bisa menjadi alat kekuasaan membungkam dan mengkriminalisasi insan pers.

Pasal lainnya, adalah pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan Pers. (***)

Reporter : Rizkiyani Noer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *