Breaking News

Diduga Gelapkan Dana Desa dan PBB, Kades Neglasari Lengkong Resmi Ditahan

Terduga penggelapan uang dana desa dan PBB, Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41) digiring petugas menuju rumah tahanan. (Foto: ist)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. RH (41) diduga menyelewengkan Anggaran Keuangan Desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023-2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (5/3/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa tindakan RH telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   Undian Berhadiah Umroh, Apresiasi Pemkab Sukabumi Kepada Warga yang Taat Bayar Pajak dan Retribusi Tepat Waktu

“Estimasi kerugian sebesar Rp394.861.618. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi Rachman di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

Namun, pihak kejaksaan akan terus mendalami motif dan aliran dana tersebut di persidangan nanti. “Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya, nanti kita dalami lagi lebih lanjut seperti apa di persidangan,” tambah Fahmi.

Baca Juga :   Perkuat Sinergitas, Kejari Sukabumi Gelar Silaturahmi dengan Perwakilan Organisasi Wartawan

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA. “Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” tegasnya.

Pihak Kejari juga memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Fahmi menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

Baca Juga :   Pemprov Jawa Barat dan Badan Gizi Nasional Gelar Rakor Terkait MBG

“Sementara masih pengembangan (dugaan keterlibatan tersangka lain), kita lihat saja nanti di persidangan,” pungkasnya. (*)