FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi membahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Pada Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (13/11/2025), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Secara bergiliran, masing-mmasing fraksi menyampaikan pandangan umum, tanggapan, serta masukan terhadap substansi Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi dalam rapat sebelumnya. Adapun Fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut antara lain: Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi secara umum menyatakan dukungan terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut. Namun, fraksi juga memberikan berbagai catatan dan saran konstruktif terkait penguatan aspek kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta mekanisme penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan non kebakaran agar lebih efektif dan adaptif terhadap kondisi lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan secara komprehensif dan objektif. Ia menegaskan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Secara umum dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Azhar menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan, tetapi juga bertujuan memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat sipil dalam membangun budaya tanggap bencana dan keselamatan publik.
“Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dilahirkan melalui mekanisme perundangan daerah,” imbuhnya.
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban dan penjelasan terhadap seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya, yang akan digelar pada Jumat, 14 November 2025.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-7 pandangan umum fraksi tersebut pada Rapat Paripurna DPRD hari Jum’at yang akan datang. Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya. (*)











