Breaking News

Wartawan di Aceh Dapat Ancaman Pembunuhan, Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polisi Usut Tuntas Demi Kepastian Hukum

FOKUSMEDIANEWS.COM. JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancaman bunuh terhadap Wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa.

Nasir Djamil anggota Komisi III yang juga bermitra kerja dengan lembaga vertikal Kepolisian, meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan korban Jurnalisa, seorang wartawan yang dapat ancaman bunuh didepan anak dan istrinya. Tempat kejadian ancaman tersebut di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, yang merupakan tempat kediaman pribadi korban.

Baca Juga :   Ratusan Mahasiswa STAI Al-Masthuriyah Sukabumi Laksanakan PPL, Gandeng SMSI Sukabumi Raya

Menurut Nasir Djamil, wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.

Anggota Komisi III DPR-RI, Muhmad Nasir Djamil (Foto : SMSI)

“Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil.

Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. “Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil lagi.

Baca Juga :   Pesan Kapolri pada Peringatan Hari Juang Polri, Berikan Pengabdian Terbaik Kepada Masyarakat

Pekerjaan Wartawan dilindungi Undang-undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.

“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,” lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.

Politisi dari Partai PKS ini berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai. “Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan kriminal yang sama,” ungkap Nasir Djamil mantan wartawan itu.

Baca Juga :   Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi

Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.

“Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” ujar Nasir Djamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *