Breaking News

Tren Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Meningkat, Batas Akhir Tahap Pertama 12 Februari 2024

Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie. (Foto : kemenag.go.id)

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Jumlah jemaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terus naik setiap harinya. Dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji. Pada hari pertama (10 Januari 2024-red) ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (16/1/2024), dilansir fokusmedianws.com dari laman resmi Meneterian Agama RI, kemenag.go.id.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” terang Anna Hasbie.

Baca Juga :   PMI dan ISF Gelar Latihan Gabungan, Tingkatkan Kapasitas Relawan

Anna berharap, pelunasan Bipih terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Dari laman web Kemenag RI tersebut juga disebutkan, pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Investigasi Penyebab Warganya Keracunan

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” ujar Anna.

Mekanisme Pelunasan Bipih

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

Baca Juga :   Biaya Haji 1445 H/2024 M, Inilah Besaran dan Tahapan Pelunasan

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. (*rls)

Sumber : Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *