Breaking News

Tarif Baru Pembutan Paspor Mengacu pada PP 45/2024, Berlaku 17 Desember 2024

Sumber foto : Dok Imigrasi Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABIMI – Pemerintah secara resmi telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pembutan dokumen perjalanan termasuk paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Disamping itu, penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan variasi layanan yang lebih beragam. Sehingga, masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik dalam hal waktu pengurusan maupun jenis layanan yang diberikan.

Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Ahsan Harlan menyebutkan, tarif baru pembuatan dokumen perjalanan termasuk paspor tercantum pada PP Nomor 45 Tahun 2024, pada pasal 1 ayat 1 huruf c, tentang pelayanan keimigrasian.

Baca Juga :   Tangani Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta, Imigrasi Tambah Personel

“Dalam peraturan baru diatur masa berlaku paspor, yaitu lima tahun dan sepuluh tahun,”  ujarnya.

Ia juga menyebutkan, penyesuaian tarif baru pembutan dokumen perjalanan termasuk paspor berlaku 60 hari setelah PP Nomor 45 Tahun 2024 ditandatangani.

“Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan tarif tersebut akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024,” jelas Ahsan.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024 :

  • Paspor biasa non elektronik masa berlaku 5 tahun, biaya Rp. 350 ribu
  • Paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun, biaya Rp. 650 ribu
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun, biaya Rp. 650 ribu
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun, biaya Rp. 950 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, biaya 100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA, biaya 150 ribu
  • Layanan pecepatan paspor selesai pada hari yang sama, Rp. 1 juta
Baca Juga :   Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi dan Jajaran Berqurban

Biaya Sebelumnya Berdasarkan PP 28/2019

Sebelumnya, daftar layanan dan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP adalah :

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman, biaya Rp. 350 ribu
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya Rp. 650 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, biaya Rp. 100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA, biaya Rp. 150 ribu
  • Layanan pecepatan paspor selesai pada hari yang sama, Rp. 1 juta
Baca Juga :   Pegawai Kantor Imigrasi Sukabumi Ikuti Apel Pagi Bersama Menteri Hukum dan HAM

Dengan diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan yang lebih baik dan sejalan dengan tuntutan zaman. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan tarif baru yang telah ditetapkan. (*)

Sumber : Imigrasi Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *