Breaking News

Respon Keluhan Karyawan Terkait BPJS dan Waktu Istirahat, Komisi IV DPRD Kabupaten Dukabumi Lakukan Sidak ke PT Panen Mas Agung

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV menyoroti keluhan tenaga kerja berkaitan dengan BPJS dan waktu istirahat diperusahaan.

Dalam upaya pengawasan dan penindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadadak (sidak) ke perusahaan garmen PT Panen Mas Agung di Jalan Alter, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu (21/1/2026).

Sidak tersebut menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, merupakan kunjungan silaturahmi. Namun, sekaligus melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait ketenagakerjaan. “Pada intinya kami silaturahmi dengan perusahaan PT Panen Mas Agung sekaligus menjalankan fungsi pengawasan kami terkait beberapa hal yang sempat menjadi perhatian,” ungkap Ferry.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua Raperda

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan diperusahaan tersebut, Ferry menyebutkan dari 559 karyawan seluruhnya telah terdaftar. Namun dari jumlah itu kurang lebih 200-an karyawan masih menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. “Jadi, kurang lebih ada sekitar 200 karyawan yang akan diproses untuk dipindahkan ke kepesertaan yang semestinya,” katanya.

Ia mengapresiasi pihak perusahaan yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut. Perusahaan, menurut Ferry, akan segera mendata dan memproses pemindahan status BPJS karyawan dari PBI ke kepesertaan mandiri atau perusahaan, karena status karyawan di perusahan itu masih status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)

Baca Juga :   Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

Proses pemindahan dari PBI ke kepesertaan mandiri atau perusahaan sempat ditolak karyawan, dengan alasan takut kontraknya tidak diperpanjang dan sebagian khawatir kalau keluar dari PBI nantinya tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Namun Ferry menegaskan, secara aturan karyawan yang bekerja tetap tidak boleh lagi menggunakan fasilitas PBI, solusinya dipindah menjadi kepesertaan yang seharusnya. “Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti keluhankaryawan terkait jam istirahat. Ia menjelaskan, aturan ketenagakerjaan mengatur waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja empat atau lima jam berturut-turut dan tidak boleh dilanggar oleh peusahaan.

“Memang perlu dikomunikasikan secara internal, karena mayoritas karyawan muslim dan waktu istirahat juga dipakai untuk ibadah,” ujarnya.

Baca Juga :   Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Ferry mengimbau jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan segera melaporkannya ke Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, atau ke anggota dewan (Komisi IV) DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan laporan yang jelas dan tidak menyebar isu atau opini.

Dalam kesempatan itu Ferry juga menjelaskan, PT Panen Mas Agung masih merupakan satu entitas perusahaan yang sama, hanya terjadi perubahan jenis produksi. “Panen Mas Agung itu satu entitas yang sama, bukan akuisisi dan bukan merger. Dulu produksinya underwear, sekarang berganti menjadi topi. Jadi perusahaannya tetap sama, hanya produknya yang berubah,” pungkasnya. (**)