Breaking News

Sikapi Permasalahan Hubungan Industrial, Komisi IV DPRD Kab Sukabumi : Perusahaan Harus Patuhi Ketentuan Undang Undang

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi (foto : istimewa)

 

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, kepada menyampaikan pada awak media  keprihatinan mendalam serta mengimbau keras agar pihak perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya permasalahan hubungan industrial di PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” ujar Ferry melalui seluler.

Baca Juga :   Mediasi Ketiga Antara 59 Eks Pekerja dengan PT PWK Masih Buntu, Disnakertrans : Pelaksanaan Teknis Pembayaran Belum Disepakati

Selain itu, Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja seperti pesangon sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah minimal sesuai UMK.

Sementara, jika melihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. Aturannya sudah jelas. Kalau ada penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap sepihak,” tegasnya pada Selasa (29/7/2025).

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD, Agenda Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-154

Ferry pun mengingatkan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab buruh, tetapi juga pengusaha.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak hanya fokus berusaha, tapi juga patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai perusahaan semena-mena, karena ini soal keadilan dan kepatuhan hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT PWK dengan 59 eks pekerjanya, pasca terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua belah pihak dengan masing-masing kuasa hukumnya telah melakukan mediasi difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Apel Perdana, Wabup Sukabumi Tegaskan Pentingnya Tiga Prinsip Utama

Sampai mediasi ketiga yang dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025), kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Karenanya, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali menjadwalkan media lanjutan pada tanggal 12 Agustus 2025 mendatang. (*/Red)