FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 pada Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Kamis, (27/03/2025).
Rapat membahas dua agenda utama, Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM dan anggota DPRD. Dari jajaran pemerintah Kabupaten Sukabumi, hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan.
Masih menurut Budi Azhar, setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD. “Puncaknya, Rapat Paripurna DPRD akan mengambil keputusan dan menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 April 2025,” katanya.
Berkaitan dengan agenda Penyampaian Rancangan Awal RPJMD, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dimana Bupati mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan.
Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, mengatakan LKPJ ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
“LKPJ 2024 memuat detail pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi,” jelas bupati.
Beberapa poin penting dalam LKPJ 2024, diantaranya Peningkatan IPM (IPM) yang meningkat menjadi 70,18, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang mencapai 5,15% dan evaluasi Program dimana dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.
Menurut Bupati Asep Japar, LKPJ ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi menjadi fokus utama untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang akan dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat dan mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah).

Pimpinan DPRD Minta Pembahasan LKPJ Sesuai dengan Jadwal
Pimpinan DPRD telah meminta kepada setiap Komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah.
Guna kelancaran pembahasan, DPRD juga mengharapkan kehadiran langsung setiap Kepala Perangkat Daerah dalam rapat dan kegiatan dengan Komisi-Komisi.
“Kehadiran langsung ini penting agar kajian dan pembahasan LKPJ dapat dilaksanakan tepat waktu dan menghasilkan rekomendasi yang obyektif, komprehensif, dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi di masa depan,” tegas Budi Azhar Mutawali.
Rangkaian acara Rapat Paripurna DPRD terkait LKPJ ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Dokumen Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD. Diharapkan, LKPJ ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi. (*/Red)











