FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi di Pangrango Resort, Selasa, 23 Januari 2024. Rapat yang diikuti sejumlah kepala perangkat daerah ini, membahas berbagai hal terkait tata ruang.
Dalam rapat tersebut, Sekda menyebutkan Kabupaten Sukabumi telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Peraturan yang baru disahkan pada 2023 ini, tertuang dalam Perda nomor 10/2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043.
“Selain Perda ini, kita akan membahas berbagai hal. Termasuk berbagai peraturan yang sedang dan akan disusun,” ujarnya.
Sekda berkeinginan forum ini menjadi tempat menampung aspirasi dan memecahkan berbagai permasalahan mengenai tata ruang. “Kita harus bisa benar benar mengawasi yang berkaitan tata ruang,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat Mulyana menjelaskan terwujudnya Perda RTRW di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, Perda itu terwujud melalaui berbagai proses dan tahapan yang tak mudah.
“Perencanaan RTRW ini sangat lama dan panjang sampai berhasil disahkan menjadi Perda pada 2023 lalu,” bebernya.
Berkaitan hal tersebut, dirinya berharap bisa memberikan hasil yang maksimal. Terutama dalam hal perencanaan tata ruang. “Semoga hasilnya optimal,” pungkasnya. (*rls)