Breaking News

Puluhan Pengrajin dan Pengusaha Batu Hijau Cikembar Ikuti Rakor Pembinaan

Rakor pembinaan bagi puluhan pengrajin batu hijau yang tergabung dalam Paguyuban Batu Hijau Cikembar dan sejumlah pengusaha tambang batu hijau, di di Aula Kantor Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Foto : Istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Cikembar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembinaan bagi puluhan pengrajin batu hijau yang tergabung dalam Paguyuban Batu Hijau Cikembar dan sejumlah pengusaha tambang batu hijau. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/01/25).

Rakor dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah I Cianjur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Camat Cikembar, serta kepala desa setempat. Turut hadir pula sekitar 60 pengrajin dan perwakilan dari 6 hingga 8 perusahaan tambang batu hijau yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga :   Sekda Sukabumi : Mal Pelayanan Dukung Kecepatan dan Peningkatan Daya Saing Global

Camat Cikembar, Anna Rudianugraha, menyatakan bahwa rakor ini bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah dan pelaku ekonomi, khususnya pengusaha serta pengrajin batu hijau.

“Kami juga menjalankan tugas moral, mengingat kewenangan izin pertambangan berada di provinsi dan pusat. Oleh karena itu, kami menghadirkan instansi perizinan, DLH, dan ESDM Jawa Barat. Dari data ESDM, ada tujuh perusahaan yang sudah berizin, sementara jumlah pengrajin yang hadir sekitar 50 orang,” jelas Anna.

Selain membahas izin usaha, rakor ini juga diisi dengan pembinaan kepada pengrajin. Pemerintah berharap pengusaha yang sudah berizin tetap patuh pada aturan, dan pengrajin mendapat solusi agar kegiatan mereka memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga :   Pabrik Pengolahan Batu Kapur di Cibatu Cikembar Kab Sukabumi Terbakar Hebat
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar. (Foto : Istimewa)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menilai kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencari solusi berkelanjutan, terutama terkait perizinan dan pengelolaan limbah.

“Peninjauan sebelumnya di Desa Kertaraharja hanya memberikan solusi sementara. Kini, kami ingin memastikan pelaku usaha mematuhi aturan, sekaligus mencari solusi jangka panjang untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Paguyuban Batu Hijau Cikembar, Rista, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap rakor ini diikuti dengan tindak lanjut konkret, terutama dalam hal pendampingan pengurusan izin dan pengelolaan limbah.

“Kami siap menunggu rapat lanjutan. Masalah utama kami adalah proses perizinan yang rumit dan pengelolaan limbah. Kami berharap ada bimbingan lebih lanjut agar para pengrajin bisa memenuhi syarat legalitas dengan mudah,” ungkap Rista.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Apresiasi Pemberian Santunan Oleh Yayasan Mutmainatul Ardhi

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pengrajin kerap menggunakan jasa konsultan karena kendala dalam memahami persyaratan perizinan. “Kami masih bingung, terutama untuk pengrajin yang hanya memiliki usaha pemotongan. Syarat apa saja selain Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dipenuhi?” imbuhnya.

Dengan adanya rakor ini, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan solusi konkret bagi pengrajin dan perusahaan tambang batu hijau, terutama dalam aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. (*AR)