Breaking News

Polisi Amankan Puluhan Motor Hasil Curian Berikut Belasan Tersangka, Diantara Pelakunya Kambuhan

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kanan, berpakaian dinas), Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Sapul Rohman (kiri, berpakaian dinas) pada konferensi pers, Jum'at 24 Februari 2023. (Foto : Humas Polres Sukabumi).

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKANBUMI – Polres Sukabumi, berhasil mengamankan 29 sepeda motor hasil tindakan kejahatan. Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran kepolisian menciduk 14 orang terduga pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman pada konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Jum’at 24 Februari 2023.

Baca Juga :   Saresehan Rembuk Pemuda, Bupati Sukabumi Berharap KNPI Terus Bersinergi Kembangkan Potensi Daerah

“Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor. Dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam rilisnya.

Para terduga pelaku curanmor dan kasus lain yang berhasil diciduk jajaran Polres Sukabumi, dan barang bukti yang dirilis di Mapolres Sukabumi, Jum’at (24/2/2023).  Foto : Humas Polres Sukabumi

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayah hukumnya. Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut.

Baca Juga :   Atasi Kemacetan Lalulintas di Kawasan Wisata Palabuhanratu, Polres Sukabumi Berlaukan Rekayasa One Way

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus. Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres ada 13 dan 1 dari jajaran Polsek, dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti tindak kejahatan curanmor yang diamankan jajaran Polres Sukabumi yang dirilis pada konferensi pers, Jum’at 24 Februari 2023. (Foto : Humas Polres Sukabumi)

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP .

“14 orang ini kita terapkan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :   KPID dan Pemrov Jabar Raih Penghargaan dari KPI Pusat

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *