Breaking News

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita Barang Bukti dan Senpi Ilegal

Konferensi Pers, pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Mapolda Jabar. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, BANDUNG JAWA BARAT –  Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar, yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, dengan menyita total barang bukti yang sangat masif lebih dari 17,6 Kg Sabu dan sekitar 19,5 Kg Ganja.

Dari pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus Sabu, yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S.

Jaringan ini diketahui beroperasi dari kawasan Cina, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai “Grade Terbaik” dari jaringan Golden Triangle.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di Empat lokasi lintas Provinsi, dimulai dari Sukabumi (24 September 2025), kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (01 Oktober 2025), Surakarta (02 Oktober 2025) hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor (04 Oktober 2025).

Baca Juga :   Polda Jabar Komitmen Dukung dan Bela Perjuangan Buruh

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa total barang bukti Sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 Gram.

”Modus Operandi para Pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan sebanyak 5 (Lima) Kg Sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 (Dua) Ons Sabu yang disamarkan dengan dibalut popok bayi didalam bungkus plastik pembalut, serta penyitaan 34 (Tiga Puluh Empat) butir Ekstasi,” ungkapnya, saat digelar Press Rilis, di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/202/5).

Selain narkotika jenis Sabu, lanjut Kombes Hendra, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran Ganja lokal dari Aceh, berhasil menyita sebanyak 15.5 (Lima Belas Koma Lima) Kg Ganja dari tersangka ID dan MF.

Baca Juga :   Rilis Akhir Tahun, Kapolda Jabar : Dengan Keterbatasan Jumlah Personil Terus Berupaya Menghadirkan Rasa Aman Ditengah Masyarakat

”Ditambah 4 (Empat) Kg Ganja dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang disita mencapai sekitar 19.5 (Sembilan Belas Koma Lima) Kg,” sambung Kabid Humas Polda Jabar.

Hal senada, Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa aspek yang paling mengkhawatirkan adalah temuan Senjata Api (Senpi) Rakitan beserta Peluru Tajam asli kaliber 7,62 (Peluru AK-47) yang dimiliki oleh para Bandar. Hal ini, menurutnya, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat.

Atas perbuatan mereka, Kombes Albert menegaskan, para Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Aroma Kopi Liong Mengalir di Munas Ke-Vll APEKSI Surabaya

“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar,” tegasnya.

Polda Jabar, juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham.

“Negara hadir, Negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba,” tandas Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si. (*/Red)