Klik untuk mendengarkan
FOKUSMEDIANEWS.COM, Kab. Sukabumi – Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan, yang telah dibuka sejak tanggal 21 sampai 27 September 2022.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I, MH. mengungkapkan, jumlah pendaftar pada tahapan ini mencapai 615 orang.
“Jumlah total 615 pendaftar, terdiri dari 477 laki-laki dan 138 perempuan. Masing-masing Kecamatan sudah terpenuhi 2 kali kebutuhan. Sementara dari berkas yang kami terima ada diantaranya yang sudah memiliki pengalaman, baik sebagai PKD, Staf Pengawascam, Panwascam, KPPS, PPS, PPK, Pemantau dan Alumni SKPP,” ujar Nuryamah.
Mengacu pada time line yang sudah ditetapkan, masih menurut Nuryamah, selama tiga hari akan dilakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan, dari tanggal 28 sampai 30 September 2022.
“Dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan ini kami memiliki time line yang sudah ditetapkan dan itu menjadi pegangan. Sesuai time line yang telah kami sosialisasikan, tahapan berikutnya adalah pencermatan atau penelitian berkas calon Panwascam, dijadwalkan selama tiga hari,” tutur Nuryamah.
Berdasarkan tahapan-tahapan (time line) pembentukan Panwaslu Kecamatan, setelah tahapan penelitian berkas calon, berikutnya pengumuman masa perpanjagan pendaftaran calon, selama satu hari tanggal 1 Oktober 2022. Selanjutnya perpanjangan masa pendaftaran calon Panwaslu Kemacatan selama 7 hari, dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022.
“Jadi, sebelum sampai pada tahapan perpanjangan, kami harus menuntaskan dulu tahapan penelitian kelengakapan para calon dengan baik. Adapun perpanjagan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan sudah ada ketentuannya. Kita tunggu bagaimana hasil verifikasi berkas,” pungkas Nuryamah, yang juga menjabat Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Wartawan : Nurdiansyah / Editor : Anom Nurzain