Breaking News

Paskibraka Kota Sukabumi Resmi Dikukuhkan

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Sukabumi yang berjumlah 32 orang dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Gedung Juang 45 pada Kamis (15/8/2024). Pengukuhan berlangsung khidmat dengan kesungguhan dan keseriusan semua anggota Paskibraka.

Proses pengukuhan anggota Paskibraka ini dihadiri Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti, unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan undangan lainnya.

Dalam arahannya, Kusmana berharap, momen ini dijadikan penyemangat untuk terus melanjutkan perjuangan pembangunan Kota Sukabumi dimasa masa yang akan datang dengan melahirkan generasi generasi muda yang membanggakan.

Baca Juga :   Jelang Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Sukabumi Lantik 99 Anggota PPS

Paskibraka, menurut Kusmana, merupakan aset terbesar bangsa yang harus diberikan modal fisik, mental dan spiritual yang besar untuk membangun Indonesia Emas 2045.M Moment pengukuhan ini diharapkan juga dapat memberikan kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjalankan amanah bangsa selaku pasukan pengibar bendera pusaka.

“Haruslah disadari bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Paskibraka. Adik adik pelajar sekalian merupakan para siswa pilihan diantara ribuan siswa lainnya di Kota Sukabumi setelah melalui serangkaian seleksi yang cukup ketat,” terang Kusmana.

Baca Juga :   Ratusan Peserta Milo Activ Community Run Keliling Kota Bogor

Ditambahkannya, tugas dan tanggung jawab anggota Paskibraka amatlah berat. Sebagai pelaksana pengibar duplikat Sang Saka Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2023 nanti. “Maka salah satu kunci keberhasilannya terletak di pundak kalian, ” ujang Kusmana.

Ia berpesan, agar segala pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti diklat tetap dapat dijadikan pedoman. “Kedisiplinan, keterampilan, wawasan kebangsaan dan kesempatan yang diperoleh, menjadi sesuatu yang amat penting dalam membentuk karakter, identitas dan integritas pribadi, yang insya Allah akan berguna di kemudian hari,” tutupnya. (**)

Baca Juga :   UMK Tahun 2024, Pemkot Sukabumi Usulkan Kenaikan 3,15 Persen

Sumber : Dokpim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *