Breaking News

Komisi V DPRD Jawa Barat Segera Menindaklanjuti Aspirasi KSPSI Jabar

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) upah bagi pekerja 1 tahun atau lebih pada Selasa, 16 Januari 2024. (Foto : Dok Humas DPRD Prov Jabar)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BANDUNG – Komisi V DPRD Jawa Barat berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satunya tuntutan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) upah bagi pekerja 1 tahun atau lebih.

“Kami dari Komisi V DPRD Jawa Barat akan menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari KSPSI Jabar dengan menyampaikannya kepada pimpinan kami. Pimpinan kami selanjutnya akan menyampaikan (membicarakan) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin),” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga :   Wabup Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tingkat Kabupaten Sukabumi

Kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI Jabar lanjut Abdul Hadi Wijaya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub terkait upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan nilai 7,21% sampai dengan 14% sesuai dengan usulan KSPSI Jabar.

Kepgub tersebut dinilai penting bagi para pekerja atau buruh sebagai payung hukum untuk mengkomunikasikan kenaikan upah para buruh yang bekerja 1 tahun atau lebih dengan perusahaan tempat buruh bekerja.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi Gelar Rapat Akselerasi Pencapaian Target RPJMD

“Jadi Kepgub ini sangat penting bagi para buruh, pekerja sebagai payung hukum mereka. Komisi V DPRD Jawa Barat tentunya akan segera menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, KSPSI Jabar melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (16/1/2024). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi Gelar Seminar Evaluasi Perbup No.78 Tahun 2020

Sumber : Humas DPRD Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *