FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Tata Pemerintahan Sekretariat daerah (Tapem Setda) Kabupaten Sukabumi menginisiasi Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat. Seminar yang terlaksana dengan koordinasi dan fasilitasi para Camat dan Perangkat Daerah itu dibuka oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, Senin (13/11/2023) di Hotel Pangrango.
Bupati dalam Sambutanya mengatakan bahwa Camat memberikan Konstribusi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat. Sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa Camat mendapatkan kewenangan pelimpahan Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah kota/Kab untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya.
Mengenai hal tersebut, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020
” Kita bersyukur dan berharap dengan adanya Seminar Evaluasi ini, kita memiliki kesempatan untuk bersama sama mengevaluasi dampak pelaksanaan peraturan bupati tersebut.
Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Bupati
Kepada para peserta, Bupati meminta supaya mengikuti acara ini dengan seksama dan bisa mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan.
Tampak hadir Staf Ahli Bupati Bidang PEK, Asisten Ekbang, Kadis PU, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala DPTR, Plt. Kadis Kominfosan, Kadis Perikanan serta Camat Sukabumi. (*Rls)