Breaking News

Kemenko Marves terus Mengawal Proyek Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Selatan

Rapat pembahasan pengembangan Kawasan Industri Bogorindo dan Bandar Udara Cikembar secara virtual, amis (10/4/2025). foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Asdep IPW Kemenko Marves), Djoko Hartoyo menyatakan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian selatan yang menjadi dasar hukum pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Hal itu disampaikan Djoko Hartoyo, saat menggelar rapat secara virtual dengan Pemda Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :   Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

“Mudah-mudahan kita bisa terus melanjutkan program ini. Saat ini, pelaksanaan masih sekitar 20 hingga 25 persen karena keterbatasan kemampuan finansial,” jelas Joko Hartoyo

Ia menambahkan, pihaknya mendapat penugasan khusus untuk mengawal persiapan pelaksanaan proyek, serta telah mengusulkan kelanjutan program tersebut kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

“Kami akan terus mengawal proyek ini karena keduanya membawa manfaat besar bagi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Baca Juga :   Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Sebagaimana kita ketahui, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021, tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 9 September 2021.

Pada pasal 1 (Perpres 87/2021) disebutkan, dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan di a) kawasan Rebana; dan b) Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Baca Juga :   Diinisasi SMSI Pusat, Kemensos Gelar Kick Off HKSN 2024 Di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak

Penegasan maksud Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan termaktub pada pasal 2, dimana Kawasan Rebana  (pasal 2 ayat 1) meliputi Kabupaten Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kuningan. Dan, yang dimaksud  Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan (pasal 2 ayat 2) meliputi Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garur, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran. (*/Red)