Breaking News

Jelang Nataru dan Pemilu 2024, UPT Suci Raya Gelar Apel Siaga dan Ikrar Netralitas

Apel bersama UPT Suci Raya jelang Nataru di Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi (Dok Humas Lapas Warungkiara)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Menyambut Natal 2023 dan menyongsong Tahun Baru 2024, Korwil Suci Raya Kanwil Kemenkumham Jabar menggelar Apel Siaga yang dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas Petugas Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat pada Pemilu 2024.

Apel Siaga yang digelar Jumat (8/12/2023) di Lapas Kelas IIB Warungkiara ini, Kalapas Warungkiara, Kalapas Sukabumi dan Kalapas Kelas IIB Cianjur yang bertindak selaku pembina apel.

Hadir pula Kakanim Sukabumi yang diwakili oleh anggota, Kakanim Cianjur yang diwakili oleh anggota, Kapolsek Warungkiara, Sekretaris Camat Warungkiara, Kasatpol PP yang diwakili oleh anggota. Serta hadir secara langsung Danramil Warungkiara.

Baca Juga :   Pengintegrasian SIMRS, Diskominfo dan RSUD R.Syamsudin, SH Lakukan Kolaborasi

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Nomor PAS-2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Tomi Eliyus bertindak selaku Pembina Apel dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud Kekompakan Korwil Suci Raya Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :   Petugas Kemenkumham Jabar UPT Suci Raya Terima Penghargaan KASAD

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan, meningkatkan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan Warga Binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Hal ini dilakukan mengingat jumlah penghuni Lapas di Korwil Suci raya cukup banyak, diantaranya Lapas Kelas IIB Warungkiara per hari ini saja berjumlah 1.200 warga binaan, Lapas Kelas IIB Sukabumi kurang lebih 500 warga binaan serta Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak 600 Warga Binaan.

Baca Juga :   Rakor Operasi Lilin Lidaya, Kuatkan Sinergitas dan Kolaborasi Pengamanan Nataru

Dalam rangka menghadapi situasi yang membutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak dan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pada Pesta demokrasi yang sedang memasuki masa kampanye ini, Petugas Pemasyarakatan yang merupakan ASN dari Kemenkumham RI wajib menjunjung tinggi asas netralitas.

Arahan ini sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Nomor SEK.UM.01.01-1133 tanggal 23 November 2023 tentang Penyampaian Ketentuan terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *