Breaking News

Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota, Pemkot Bogor Atur Pemasangan APS

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023). (Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu bersama unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023).

Rakor persiapan penyelenggaraan yang dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya ini membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diizinkan dan dilarang untuk peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Bima Arya mengatakan, melalui Rakor ini pihaknya menginginkan agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan saja berjalan lancar, tapi juga membahagiakan dan mencerahkan untuk semua.

Tak ayal, melalui Rakor ini disepakati satu hal yang menjadi konsentrasi bersama, yakni bagaimana caranya agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap ada ruangnya, namun Kota Bogor juga tetap tertib.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Palabuhanratu, Empat Terduga Pelaku Diamankan

“Kita coba cari titik temunya. Dan tadi ada beberapa kesepakatan yang disepakati,” katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya dan Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu di Balai Kota Bogor. (Foto : Dok Diskominfo Kota Bogor)

Bima Arya menjelaskan, pertama disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan dan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.

“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.

Kedua, Bima Arya melanjutkan, APS dilarang dipasang di pusat kota. Diantaranya di jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran. Khusus, untuk Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.

Baca Juga :   Serius Jalankan Pilot Project Lapas Bersih Narkoba, Lapas Warungkiara Kembali Geledah Kamar Hunian

“Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” jelasnya.

Kesepakatan ketiga yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pihaknya juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi Parpol dalam memasang APS.

“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Kota Bogor

Ia menambah, jika masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik yang dilarang, maka akan dikomunikasikan Pemkot Bogor dengan Parpol yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi Ketua Partai dan Forkopimda. Sehingga begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan Ketua Partai dan partai yang menurunkan.

“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor,” katanya. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *