FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Guna membahas implementasi Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, di Pendopo, Rabu (22/11/2023).
Permendikbudristek ini, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Dalam rakor tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Djajang Rustandi mengatakan, dirinya mendorong pemda untuk mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan, dan penanggulan kekeranasan di lingkungan pendidikan.
“Kami Dewan Pendidikan mendorong dan mensupport Pemkab Sukabumi untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek. Sebab, tugas kami hanya mendorong saja. Eksekutornya kepala dinas pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, rakor tersebut pun untuk meningkatkan sinergitas, dari mulai pelaku pendidikan hingga lembaga terkait lainnya.
“Makanya, dalam rakor ini dihadiri dari berbagai unsur. Termasuk dari kepolisian dan lainnya,” ucap Djajang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha mengaku setuju atas dorongan Dewan Pendidikan. Bahkan, dirinya akan merealisasikannya.
“Terkait Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, akan coba kita realisasikan,” ujar Kadisdik Kabupaten Sukabumi. (*Rls)